Selasa, 01 November 2016

KEBIJAKAN VERIFIKASI PEMANFAATAN PEMBIAYAAN

Berikut ini cara dalam mengembangkan pemanfaatan kebijakan pemeriksaan kredit :

  1. Tugas seorang Center Manager perdana adalah untuk memeriksa penggunaan pembiayaan 100 % segera setelah pencairan pembiayaan. Biasanya, anggota harus memanfaatkan pembiayaan dalam waktu tujuh hari dari pencairan.
  2. Branch Manager harus melakukan pemeriksaan penggunaan pembiayaan pada sebagian besar pembiayaan; Program Officer atau Area Manager harus memeriksa secara sampel.
  3. Pemeriksaan pemanfaatan pembiayaan yang dilakukan oleh Branch Manager, Program Officer atau Area Manager harus terjadwal (dadakan), sebagai cara untuk mengawasi pekerjaan Manajer Pusat.
  4. Kebijakan tersebut harus memerlukan Ketua Rembug Pusat, Ketua Kumpulan dan masing-masing anggota Kumpulan bukan sekedar Center Manager dan Branch Manager yang mengunjungi anggota di rumah dan / atau ditempat usaha, untuk memastikan tepat penggunaan pembiayaan.
  5. Diskusi informal dengan kumpulan lain dan anggota Rembug Pusat, serta tetangga anggota, harus digunakan untuk mengkonfirmasi informasi.
  6. Dalam hal kegagalan untuk mematuhi aturan penggunaan pembiayaan, anggota harus mengembalikan jumlah pembiayaan kepada Branch Manager.
  7. Penggunaan pembiayaan sebenarnya harus didiskusikan secara teratur di pertemuan Rembug Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar