Berikut ini cara dalam mengembangkan pemanfaatan kebijakan pemeriksaan kredit :
- Tugas seorang Center Manager perdana adalah untuk memeriksa penggunaan pembiayaan 100 % segera setelah pencairan pembiayaan. Biasanya, anggota harus memanfaatkan pembiayaan dalam waktu tujuh hari dari pencairan.
- Branch Manager harus melakukan pemeriksaan penggunaan pembiayaan pada sebagian besar pembiayaan; Program Officer atau Area Manager harus memeriksa secara sampel.
- Pemeriksaan pemanfaatan pembiayaan yang dilakukan oleh Branch Manager, Program Officer atau Area Manager harus terjadwal (dadakan), sebagai cara untuk mengawasi pekerjaan Manajer Pusat.
- Kebijakan tersebut harus memerlukan Ketua Rembug Pusat, Ketua Kumpulan dan masing-masing anggota Kumpulan bukan sekedar Center Manager dan Branch Manager yang mengunjungi anggota di rumah dan / atau ditempat usaha, untuk memastikan tepat penggunaan pembiayaan.
- Diskusi informal dengan kumpulan lain dan anggota Rembug Pusat, serta tetangga anggota, harus digunakan untuk mengkonfirmasi informasi.
- Dalam hal kegagalan untuk mematuhi aturan penggunaan pembiayaan, anggota harus mengembalikan jumlah pembiayaan kepada Branch Manager.
- Penggunaan pembiayaan sebenarnya harus didiskusikan secara teratur di pertemuan Rembug Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar